Cari Pertanyaan atau Jawaban
Kirim Pertanyaan
Pertanyaan yang diajukan khusus berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa.

Frequently Asked Question
Saat sudah login, pada menu "Data Penyedia" dan dibagian "Peralatan". Apa maksud dan data Peralatan jenis apa yang harus di isikan? Mohon tanggapannya, Terima Kasih.
Peralatan yang di masukkan dalam data penyedia yaitu peralatan yang biasanya dipersyaratkan dalam dokumen-dokumen lelang.
Kami mengubah Pasword kami guna untuk keamanan Akun kami, akan tetapi kami mendapat info bahwa "Data akun Anda saat ini tidak tersinkronisasi dengan sistem Aggregasi Inaproc" Mohon dijelaskan
  1. Aktivasi merupakan proses yang dilakukan oleh penyedia untuk mengaktifkan Agregasi Inaproc pada User ID yang dimiliki. Aktivasi cukup dilakukan sekali untuk setiap User ID di website LPSE tempat penyedia melakukan pendaftaran.
  2. Aktivasi dilakukan secara online.
  3. Form aktivasi terdapat di halaman Home penyedia pada website LPSE v3 setelah penyedia login.
  4. Aktivasi dapat ditunda dan tidak mempengaruhi data-data penyedia dan proses lelang yang sedang berjalan.
  5. Pada saat aktivasi, sistem Agregasi Inaproc melakukan identifikasi terhadap duplikasi data (User ID, email, NPWP, dan identitas perusahaan lain) di semua LPSE v3.
  6. Jika terdapat duplikasi data yang ditemukan oleh sistem akan dilakukan hal-hal sebagai berikut
    No.Jenis DuplikasiKeterangan

    1.

    Dua atau lebih User ID yang sama digunakan oleh penyedia yang berbeda

    Semua penyedia harus mengganti User ID.

    2.

    Satu Penyedia telah terdaftar di dua LPSE atau lebih

    1. Akun-akun merujuk ke perusahaan/cabang yang berbeda
    2. Jika ditemukan beberapa perusahaan dengan NPWP yang sama namun berbeda alamat.
    3. Akun-akun merujuk ke perusahan/cabang yang sama
      Jika ditemukan beberapa perusahaan dengan NPWP dan alamat yang sama maka semuanya dimasukan ke dalam satu grup aktivasi. Akun di satu LPSE yang memiliki paket terbanyak akan dipilih sebagai User ID Default (user terpilih). Akun yang lain (disebut juga User ID Tunggal) harus melakukan aktivasi di website LPSE setempat dengan memasukkan password dari User ID Default. Data login dan identitas perusahaan akun User ID Tunggal akan digantikan oleh akun User ID Default.
  1. Setelah aktivasi dilakukan, penyedia dapat melakukan roaming.
  2. Jika terdapat duplikasi dimana penyedia telah terdaftar di dua LPSE atau lebih maka roaming pada User ID tunggal tidak dapat dilakukan sebelum penyedia melakukan aktivasi User ID Default dan User ID tunggal di website LPSE masing-masing
saya ingin menanyakan seputar UKM dan bgmn untuk mendapatkan bimbingan dan binaan atas usaha saya tsb
mohon hubung call center Kementerian Koperasi dan UKM
bagaimana cara melakukan agregasi lpse?
  1. Aktivasi merupakan proses yang dilakukan oleh penyedia untuk mengaktifkan Agregasi Inaproc pada User ID yang dimiliki. Aktivasi cukup dilakukan sekali untuk setiap User ID di website LPSE tempat penyedia melakukan pendaftaran.
  2. Aktivasi dilakukan secara online.
  3. Form aktivasi terdapat di halaman Home penyedia pada website LPSE v3 setelah penyedia login.
  4. Aktivasi dapat ditunda dan tidak mempengaruhi data-data penyedia dan proses lelang yang sedang berjalan.
  5. Pada saat aktivasi, sistem Agregasi Inaproc melakukan identifikasi terhadap duplikasi data (User ID, email, NPWP, dan identitas perusahaan lain) di semua LPSE v3.
  6. Jika terdapat duplikasi data yang ditemukan oleh sistem akan dilakukan hal-hal sebagai berikut
    No.Jenis DuplikasiKeterangan

    1.

    Dua atau lebih User ID yang sama digunakan oleh penyedia yang berbeda

    Semua penyedia harus mengganti User ID.

    2.

    Satu Penyedia telah terdaftar di dua LPSE atau lebih

    1. Akun-akun merujuk ke perusahaan/cabang yang berbeda
    2. Jika ditemukan beberapa perusahaan dengan NPWP yang sama namun berbeda alamat.
    3. Akun-akun merujuk ke perusahan/cabang yang sama
      Jika ditemukan beberapa perusahaan dengan NPWP dan alamat yang sama maka semuanya dimasukan ke dalam satu grup aktivasi. Akun di satu LPSE yang memiliki paket terbanyak akan dipilih sebagai User ID Default (user terpilih). Akun yang lain (disebut juga User ID Tunggal) harus melakukan aktivasi di website LPSE setempat dengan memasukkan password dari User ID Default. Data login dan identitas perusahaan akun User ID Tunggal akan digantikan oleh akun User ID Default.
  1. Setelah aktivasi dilakukan, penyedia dapat melakukan roaming.
  2. Jika terdapat duplikasi dimana penyedia telah terdaftar di dua LPSE atau lebih maka roaming pada User ID tunggal tidak dapat dilakukan sebelum penyedia melakukan aktivasi User ID Default dan User ID tunggal di website LPSE masing-masing
Maaf. Saya Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana. Saya butuh dana usaha sekitar 15 juta rupiah. Tolong informasinya dalam mengembangkan usaha yang saya ingin kembangkan. Terima kasih
maaf untuk informasi tersebut coba ke depkop.go.id
saya seorang fasilitator pemberdayaan PNPM Mandiri Perkotaan kami mempunyai sebuah program PPMK untuk peningkatan ekonomi masyarakat di aceh, kami ingin kerjasama dengan kementerian UKM dan Koperasi
mohon hubungi langsung ke call center depkop.go.id
Mohon Bantuan untuk kopersi yang benar2 koperasi yang bukan atas nama saya bisa di permudah mengakses perbangkan dan harus diperioritaskan khusus.
maaf pak pengaduannya bukan melalui lpse. coba ke depkop.go.id
kapan di bukanya tempat pelatihan KUKM di cisarua bogor ?
mohon konfirmasi kepemilik kegiatan terima kasih
di bagian mana di web LPSE saya bisa download Form Isian Kualifkasi ?
form isian kualifikasi bisa diminta kelpse atau disediakan oleh panitia ULP
pada tanggal 6 Februari 2013 saya tidak bisa upload dokumen penawaran kepada LPSE Kementerian Koperasi dan UKM dengan website lpse.depkop.go.id, apakah servernya sedang down atau ada kendala lain ?
mohon maaf jaringan depkop sedang ada masalah
Pada tanggal 6 Februari 2013 saya tidak bisa upload dokumen penawaran kepada LPSE Kementerian Koperasi dan UKM dengan website lpse.depkop.go.id, apakah servernya sedang down atau ada kendala lain ?
mohon maaf jaringan depkop saat itu sedang ada masalah
Saya mohon penjelasannya, pada tanggal 6 Februari 2013 saya tidak bisa upload dokumen penawaran kepada LPSE Kementerian Koperasi dan UKM dengan website lpse.depkop.go.id, apakah servernya sedang down atau ada kendala lain ?
mohon maf pada saat itu jaringan depkop sedang ada masalah
Saya mohon penjelasannya, pada tanggal 6 Februari 2013 saya tidak bisa upload dokumen penawaran kepada LPSE Kementerian Koperasi dan UKM dengan website lpse.depkop.go.id, apakah servernya sedang down atau ada kendala lain ? Pada kejadian ini saya sangat dirugikan karena saya tidak bisa upload penawaran dan kami melewati batas upload penawaran. Saya juga tidak bisa menghubungi nomer contact / helpdesk yang tertera di LPSE tersebut. Sebelumnya saya sempat berhasil menghubungi pihak LPSE dan salah satu pegawai LPSE mengatakan bahwa memang server sedang mati dikarenakan mati lampu krn banjir, akan tetapi jelang 2 jam kemudian saya coba lagi dan bisa akan tetapi server LPSE Kementerian Koperasi memberikan bandwidth yang kecil sekali. Saya sudah membuktikan dengan membandingkan dengan LPSE lain pada jam yang waktu yang sama, LPSE lain dapat membuka halaman login hanya dengan hitungan detik saja, akan tetapi LPSE Depkop membutuhkan waktu hampir 15 menit hanya untuk masuk halaman login dari halaman Home padahal speed internet saya adalah 2 mbps, berhubung saya orang IT jadi saya tahu benar bahwa kapasitas internet saya sudah lebih dari cukup untuk mengakses LPSE dan kalau LPSE Depkop tidak bermasalah maka untuk membuka halaman login saja tidak akan membutuhkan waktu selama itu. Saya sudah merekam video aktfitas down akses di LPSE Depkop yang terjadi pada komputer saya, perbandingan dengan LPSE lain, speed internet saya, dan bandwidth yang diberikan oleh LPSE Depkop untuk segera dipublikasikan. Saya harap LPSE Depkop dapat memberikan memo kepada PPK untuk dapat mengulang pengadaan no 185371 yaitu pengadaan Iklan Layanan Masyarakat melalui Radio. Harusnya semua peserta tender mempunyai hak yang sama pada waktu upload, terlepas mendekati waktu penutupan ataupun lama dari waktu penutupan, dan harusnya apabila pemerintah sudah memutuskan menggunakan sistem online / LPSE maka pemerintah juga sudah harus siap dengan fasilitas yang ada sehingga hak peserta tetap terjaga. Saya memohon jawabannya segera, dan saya memohon tindak lanjutnya....Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih.
mohon datang ke lpse depkop, coba untuk mencoba login
LPSE KEMENTERIAN KOPERASI & UKM apakah masih mengacu pada perpres 54 thn 2011 apa sudah mengacu pada perpres 70 tahun 2012
LPSE Kementerian Koperasi dan UK saat ini mengacu pada perpres 70 tahun 2012
hr ini kami gagal kirim berkas penawaran>>> mungkin ada langkah2 apa yang dapat kaami lakukan, sedangkan sudah siap...makasih
Silakan datang Ke LPSE Kementerian koperasi dan UKM biar kami bantu
Pokja DEKOPIN melelang paket tgl 13-14 agt pemasukan 19-20 agt (lebaran) dan jelas kurang dr 7 hari kerja. melanggar perpres 54 pasal 61
terima kasih pemberitahuannya kita akan pelajari dulu
Merujuk pada pasal 61 perpres 54, maka semua lelang pasca kualifikasi DEKOPIN harus di ulang demi hukum. paket pekerjaan diumumkan tgl 13-14 Agt, Upload tgl 19-20 Agt, padahal pengumuman min 7 hr kerj
Terima kasih atas informasinya kita akan terusuri dulu
Pokja Dekopin semestinya melihat perpres 54 sebagai acuan, saya melihat JADWAL LELANG, meskipun terburu-buru paling tidak lihat perpres 54 pasal 61, dimana pengumuman paling kurang 7 hari kerja.
terima kasih atas informasinya, lpse akan mengkaji pelaksanaan lelang Dekopin.
Mohon disampaikan kepada panitia paket pekerjaan 122371, 121371, 120371, 119371, 118371, bahwa sejak jadwal aanwijzing tanggal 1 Agustus 2012 hingga sekarang tanggal 7 Agustus 2012, panitia lelang belum menjawab atau menjelaskan pekerjaan terkait dengan pertanyaan yang kami sampaikan, sementara jadwal Upload Dokumen Kualifikasi tanggal 12 Agiustus 2012. atas bantuan dan partisipasinya kami sampaikan terimakasih...
mohon maaf atas ganguan pelelangan dikarenakan LPSE sedangan di mantenance dari LKPP.
bagaiana cra menjDI ANGGOTA LPSE......
pada Web LPSE terdapat petunjuk untuk penyedia silakan download dan ikuti.
Menjelang lelang proyek atau pengadaan yang pembangunan infrastruktur jaringan LPDB KUMKM website Lembaga Pengadaan Sistem Electronic (LPSE) sangat sulit dibuka,ada apa? stlh mlebhi jam 9 kox bs
mohon maaf LPSE pada saat itu sedang dimantenance dari LKPP.
bagaimana cara melihat anggota-anggota notaris yang telah terdaftar di KEMENTRIAN KOPERASI DAN UKM?
tidak bisa meliahat karena itu merupaka hak aksesnya LPSE, terima kasih
Yth. Tim LPSE. Untuk dapat mengikuti lelang di LPSE setelah melakukan pendaftaran online, apakah ada hal lain yang harus dilakukan seperti mengirim dokumen fisik atau datang langsung ke kantor?
pada halam Web terdapat Special Content dimana terdapat petujuk untuk penyedia silakan download, terima kasih
MOHON ALAMAT EMAIL di cantumkan dalam Contact KONTAK EMAIL agar bisa krm email ke KUKM soalnya byk manipulasi dalm lelangnya Maksih harus KPK masuk biar pada kapok panitia lelang
tidak perlu dicantumkan email, mohon bila ada masalah tentang mekanisme pelelangan langsung saja ke LPSE, terima kasih
bagaimana bisa jadi pemenang lelang peningkatan kapasitas sdm bagi pengelola ritel moderen koperasi..??dalam pengumuman jelas Pengalaman, jelas harus pengalaman di ritel moderen...harus tender ulang!!
didalam pengumumannya tidak terperinci pengalaman apa yang di jelaskan. terimakasih atas pemberitahuannya
proyek Peningkatan Kapsitas SDM KUKM Bagi Pengelola Toko Koperasi Ritel Modern, tapi pemenang lelang perusahaan yang tidak pengalaman di ritel moderen, bagaimana hal itu terjad ??? laporan KPK saja
terima kasih atas sarannya kita akan kaji lagi.
bagaimana Prsh yang tidak pengalaman mengelola ritel dan development ritel jaringan sesui kebutuhan SDM ritel Koperasi bisa jadi pemenang di Peningkatan Kapsitas SDM KUKM Bagi Pengelola ada apa ini ?
terima kasih atas laporannya akan kami, liat lebih lanjut dengan pokja yang menangani.
Yth. Pokja 5 saya mau menanyakan tentang pekerjaan Penyelenggaraan Pameran Koperasi dan UKM Makanan, Minuman dan Kemasan Expo Tahun 2012 saya liat ko ga ada Kerangka Acuan Kerjanya Trus Ditujukannya
di dalam lampiran kegiatan tersebut terdapat lampiran berupa RAB dan SBD, pokja 5 cukup RAB saja, terima kasih
Yth. LPSE, kami sdh terdaftar pada LPSE Kementerian Keuangan, bagaimana cara/ prosedur pendaftaran untuk Kementerian Koperasi, apakah sudah langsung on-line atau harus mendaftar lagi?Daftar secara on-line atau harus datang langsung pada kantor Kementerian Koperasi ( posisi kami Surabaya), mohon penjelasan? terima kasih
Untuk mendaftar silakan Bapak/Ibu secara online tidak perlu datang ke Kementerian Koperasi dan UKM, alamatnya http://lpse.depkop.go.id/eproc/app atau melalui www. depkop.go.id lalu buka menu lpse.
apakah koperasi sedemikian penting sehingga mempunyai departemen sendiri? kalau iya, apakah efektif?
Maaf ini tidak terkait masalah lelang, terima kasih
yth.Tim LPSE.,kami melakukan pendaftaran perusahaan LPSE tapi ga ada confirmasi ke email kami.?thnxs
Datang saja ke LPSE Kementerian Koperasi dan UKM Jl. RH rasuna said KAv. 3-4
Dengan ini kami melaporkan bahwa sanggahan kami (tgl 18 April 2012) pada paket pekerjaan 9371 (Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Perkoperasian), atas temuan manipulasi data dan pelanggaran PERPRES belum dijawab, panitia hanya menjawab alasan kenapa kami tidak masuk daftar pendek. bahkan BUKTI MANIPULASI PELELANGAN YANG KAMI TEMUKAN, PADA TAMPILAN LPSE HILANG (SETELAH SANGGAHAN KAMI SAMPAIKAN BESERTA BUKTI BUKTINYA). mohon dengan hormat lpse berpegang dan mematuhi PERPRES 54 tahun 2012. terimakasih.
Sampai sekarang masih kita kaji dengan Pokja yang bersangkutan, terima kasih
Dengan ini kami melaporkan bahwa sanggahan kami (tgl 17 dan 18 April 2012) pada paket pekerjaan 16371 (Diklat Pengelola LKM), 11371(Diklat Keterampilan Teknis Manajerial bagi UMK), 10371 (Diklat Keterampilan Teknis Vocational) hingga hari ini tanggal 15 mei 2012 belum dijawab. jadwal pelelangan paket tersebut pada hari ini adalah penandatanganan kontrak. mohon dengan hormat lpse berpegang dan mematuhi PERPRES 54 tahun 2012. terimakasih.
terima kasih, atas pemberitahuaannya telah kami telusuri untuk segera diproses.
Kepada LPSE Kementerian Koperasi dan UKM.dengan ini kami bertanya dan minta penjelasan terkait permasalahan pelelangan di LPSE.sebagai berikut :1. apabila kami menemukan pelanggaran atas manipulasi data pada LPSE, kira kira kami harus melaporkan kepada siapa dan bagaimana prosedurnya.2. apabila Panitia Pengadaan/POKJA tidak menjawab SANGGAHAN Peserta hingga lebih dari lima hari kerja dan bahkan hingga pengumuman pemenang, bagaimana perlakuan/proses pelelangan? apakah dilanjutkan atau dibatalkan.3. pada pelelangan prakualifikasi (pertama bukan ulang) yang telah dinyatakan gagal lelang. apakah boleh dilanjutkan tanpa pengumuman Kualifikasi Ulang ? misalnya dilanjutkan dengan merubah jadwal yaitu langsung pada jadwal "masa evaluasi dan pembuktian kualifikasi"4. Dasar hukum untuk pengambilan kebijakan pada pelelangan, kira kira kedudukannya lebih tinggi mana antara Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan masukan LKPP ? Terimakasih atas perhatiannya.dan atas jawaban dan penjelasannya kami tunggu secepatnya.
terimakasih atas pelaporannya nanti kita coba telusuri terlebih dahulu
apakah perusahaan masih bisa mendaftar menjadi rekanan di kementerian koperasi dan ukm?
bisa silakan langsung ke http://lpse.depkop.go.id
Kami melaporkan pelanggaran sebagai berikut : ID Lelang 9371 sebelumnya diumumkan hasil pelelangan perusahaan yang lulus=0 namun pada tgl12/04/2012 diumumkan perubahan jadwal pembuktian kualifikasi
sudah kami telusuri, terima kasih atas pelaporannya
Kami melaporkan pelanggaran sebagai berikut : ID Lelang 10371 sebelumnya diumumkan hasil pelelangan perusahaan yang lulus=0 namun pada tgl12/04/2012 diumumkan perubahan jadwal pembuktian kualifikasi
sudah kami cek, terima kasih atas pelaporannya
Kami melaporkan atas pelanggaran sebagai berikut :ID Lelang 11371 sebelumnya diumumkan hasil pelelangan: Pengada Lulus=0, pada tgl 12/04/2012 diumumkan kembali perubahan jadwal pembuktian kualifikasi
sudah kami terusuri. terima kasih
Kami melaporkan atas pelanggaran sebagai berikut : ID Lelang 16371 sebelumnya diumumkan pembatalan lelang(27/03/2012) namun diumukan lagi perubahan jadwal Evaluasi dokumen prakualifikasi (13/04/2012)
Termia Kasih atas laporannya, Terima Kasih
merujuk pertanyakaan kami sebelumnya dan kami tanyakan kembali pada kesempatan ini... bagaimana prosedur pembuktian kualifikasi di lpse kementerian koperasi dan UKM... dari jawaban yang sebelumnya, lpse belum manjelaskan tentang prosedur tersebut... sebab ketika kami bertanya melalui contact telepon yang tertera di lpse ini ada perbedaan pendapat... pendapat pertama menyampaikan pada saat terjadwal pembuktian kualifikasi, lpse akan melakuka pemberitahuan/panggilan kepada rekanan melalui email... namun pada kenyataan yang terjadi pada beberapa pelelengan yang kami ikuti, tanpa kami di email atau surat yang di INBOX terkait panggilan pembuktian kualifikasi, panitia mengumumkan pelelangan dan memberi catatan kami bahwa kami tidak lolos karena tidak mengikuti pembuktian kualiikasi.pendapat kedua hanya menjawab pada saat jadwal pembuktian kualifikasi, penyedia menyapaikan dokumen yang telah diupload, sekali lagi pertanyaan kami. mohon dijelaskan prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSE Kementerian Koperasi dan UKM terkait bagaimana cara cara mengikuti pembuktian kualifikasi... atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih...
Sudah jelas dalam PP 54 Tahun 2010, Terima KAsih
Pada Lelang Pel. Pengemb.Pribadi Melalui Konsep Diri dan Mind Setting saat AANWIJZINK dijawab akan diterbitkan KAK pada Dokumen Adendum, namun sampai batas pemasukan tdk ada,JADI MHN DI ULANG. Thx
Sudah kami tanyakan, dokumen tersebut tidak terdapat. terima kasih
mohon dijelaskan kembali prosedur pembuktian kualifikasii dalam pelelangan di lpse ini... sepertinya kok beda dengan lpse yang lain... mohon maaf sebelumnya...
mohon dijelaskan lebih dahulu prosedurnya terima kasih
mohon dijelaskan kembali prosedur klarifikasi dalam pelelangan di lpse ini... sepertinya kok beda dengan lpse yang lain... mohon maaf sebelumnya...
terkait dengan perbedaan prosedur mohon dijelaskan lebih dahulu terima kasih
terkait pertanyaan kami sebelumnya tentang pembuktian kualifikasi... jadi seluruh peserta yang mengupload dokumen penawaran secara otomatis wajib mengikuti pembuktian kualifikasi. tanpa menunggu undangan/panggilan untuk pembuktian kualifikasi...?
terkait lelang tersebut secara prinsip dan teknis pelaksanan, bida dijelaskan oelk pokja dan ULP, terima kasih
Wah panitia tidak teliti, kode lelang 45371 ,antara TOR dengan judul kerjaaan tidak nyambung, ini tidak ngertim tidak paham atau tidak teliti??????????????
Sudah kami tanyakan ke Pokja yang berwenang, Terima Kasih
Tindak lanjut dari Jawaban Panitia ULP 13371, memang tidak perlu inter aksi, tapi pengumuan perlu, dan kelihatannya panitia belum memahami LPSE ini secara detail, eperti Kementrian lainnya.
Sudah Kami jelaskan kepada Pokja, Terima Kasih
Yth LPSE, Mohon Kepada Sdr Ekoh, Jika Menjawab Sanggahan, Mengerti Atau tdk MasalahNya, Utk Kerjaaan Bim Tek, sangat terlihat ada yang di Istimewakan, Mohon agar Inspektorat memeriksanya.
Terima Kasih Nanti kita sampaikan
Hasil Penjelasan Lelang Pelatihan Teknologi Informasi, Panitia Mau Upload TOR/KAK, tapi sampai sekarang Belum ada. Perpanjangan waktunya juga salah, pembukaan tgl 21 maret, upload 22 maret, Bagaimana?
terimakasih atas informasinya, akan kita disampaikan oleh panita yang berwenang, terima kasih
Terkait dengan pembuktian kualifikasi.. bagaimana prosedur ketika dalam proses pelelangan pada saat terjadwal pembuktian kualifikasi... apakah ketika terjadwal pembuktian kualifikasi seluruh peserta pelelangan yang mengikuti/yang mamsukkan dokumen penawaran wajib datang untuk pembuktian kualifikasi atau peserta menunggu untuk dihubungi oleh panitia...? jika menunggu di hubungi panitia prosedurnya menggunakan media apa telepon atau email... mohon kami di jelaskan... atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih...
pada saat jadwal pembuktian kualifikasi, penyedia menyapaikan dokumen yang telah diupload, panitia tidak boleh berkomunikasi denga penyedia. terima kasih
apabila masa penjelasan pekerjaan habis untuk pertanyaaan tentang dokumen pengadaan apa masih bisa dilayani... jika masih bisa prosedurnya seperti apa ya... misalnya ternyata ada 5 pekerjaan konsultan yang kemarin kami lolos daftar pendek ternyata data tentang LDP dan TEHNIS semuanya kosong sehingga kami tidakbisa mengisi data penawaran dan tidak ada adendum tentang itu...1. paket pekerjaan Rekruitmen dan seleksi PPKL,2. demikian terimaksih
tidak bisa, namun apabila terdapat kekurangan atau masalah kita akan sampaikan ke pokja yang menangani lelang tersebut, mohon informasi lelangnya, Terima Kasih
12